Khaleej Times Jobs – Bjorka menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria muda berinisial WFT yang disebut sebagai pemilik akun X dengan nama tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 23 September 2025 di rumah kekasihnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kasus ini terkait dugaan akses ilegal terhadap data nasabah bank swasta yang sempat diunggah ke media sosial. Polisi menyebut pria ini berusia 22 tahun dan memiliki aktivitas mencurigakan di dunia maya sejak tahun 2020. Ia juga diduga memperjualbelikan data pribadi melalui berbagai platform media sosial dan forum gelap. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi dari salah satu bank swasta setelah data nasabah mereka ditampilkan oleh pelaku di media sosial. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena menimbulkan kekhawatiran soal kebocoran data pribadi di Indonesia yang semakin marak dan kompleks.
Polisi mengonfirmasi bahwa pemilik akun X Bjorka adalah pria berinisial WFT berusia 22 tahun yang sudah aktif di dunia maya sejak 2020. WFT menggunakan akun X bernama @bjorkanesiaa dan mengunggah tampilan database akun nasabah bank swasta Indonesia. Data tersebut diambil dari forum gelap sebelum akhirnya dipublikasikan ke media sosial. Menurut keterangan resmi, pelaku juga sempat mengirimkan pesan ke pihak bank untuk mengklaim bahwa ia telah meretas 4,9 juta akun nasabah. Motifnya diduga untuk melakukan pemerasan meskipun aksinya terhenti setelah laporan dibuat ke pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah-langkah hukum sudah dijalankan termasuk pemeriksaan barang bukti digital yang ditemukan di lokasi penangkapan. Aktivitas ini menambah bukti bahwa pelaku memiliki jaringan luas di dunia maya terutama di dark web tempat data hasil peretasan diperjualbelikan secara anonim.
“Baca juga: Siap Kerja dan Digaji UMP? Lowongan Magang Eksklusif Dibuka 15 Oktober”
Penyidik menemukan bahwa WFT tidak hanya memiliki akun di media sosial tetapi juga aktif di forum gelap sejak Desember 2024. Di forum tersebut ia dikenal dengan berbagai nama berbeda seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890. Perubahan nama dilakukan secara berkala untuk menyamarkan identitas dan mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum. Aktivitasnya mencakup pengunggahan sampel data perbankan yang diduga diperoleh secara ilegal. Bahkan pada Maret 2025 ia mengunggah ulang data melalui aplikasi Telegram yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan jual beli data. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto untuk menjaga anonimitas transaksi. Temuan ini menunjukkan tingkat keahlian pelaku dalam memanfaatkan celah digital serta kompleksitas kejahatan siber yang melibatkan berbagai platform lintas negara. Bukti digital yang dikumpulkan menjadi dasar penetapan status tersangka.
“Simak juga: Gawat! Pemerintah Amerika Shutdown, Bandara-Bandara Utama Terancam Lumpuh”
Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama WFT adalah memanfaatkan data hasil peretasan untuk memperoleh keuntungan finansial melalui pemerasan dan penjualan ilegal. Ia memanfaatkan media sosial seperti Facebook TikTok dan Instagram untuk memasarkan data tersebut menggunakan nama serupa. Setelah akun media sosialnya ditangguhkan pelaku rutin mengganti identitas dengan akun dan email baru untuk menghindari deteksi. Aktivitas ini menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak hanya melibatkan satu platform tetapi jaringan luas yang sulit dilacak. Kepolisian juga menemukan bukti bahwa pelaku memiliki akses ke berbagai jenis data mulai dari data perbankan perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta di Indonesia. Modusnya yang terencana membuat kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar di tahun 2025 terkait perlindungan data pribadi. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan dari mana sumber data yang dimiliki pelaku berasal.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar. Selain itu pelaku juga terancam pidana tambahan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan undang-undang terbaru. Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyebut bahwa WFT merupakan musuh bersama penyidik dari berbagai negara karena keaktifannya di dark web. Tidak menutup kemungkinan kepolisian Indonesia akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum luar negeri seperti Interpol FBI dan kepolisian Prancis untuk memperluas penyelidikan. Aktivitas lintas negara pelaku memperlihatkan bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah dan membutuhkan kerja sama internasional untuk memberantasnya. Saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan WFT dengan akun Bjorka yang sebelumnya menghebohkan publik Indonesia.
Artikel ini bersumber dari megapolitan.kompas.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di khaleejtimesjobs
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa
Khaleej Times Jobs – Siap Kerja bukan lagi sekadar slogan karena pemerintah resmi menyiapkan program magang bergaji setara upah minimum provinsi atau…
Khaleej Times Jobs – Diana Valencia kini menjadi perbincangan publik usai ID Pers Istana miliknya dicabut setelah melontarkan pertanyaan tentang program Makan…
Khaleej Times Jobs – Tan Malaka adalah tokoh yang sejak awal mencetuskan ide bahwa Indonesia lebih cocok menjadi sebuah republik daripada…
Khaleej Times Jobs – Amorim merupakan sosok yang kini menjadi sorotan besar setelah resmi diumumkan sebagai pelatih Manchester United. Lahir di Lisbon…
Khaleej Times Jobs – Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang menawarkan keindahan alam dan budaya yang luar biasa. Namun, dalam beberapa…
Khaleej Times Jobs – Bulgaria telah menarik perhatian sebagai destinasi kerja yang semakin diminati oleh para profesional global. Terletak di Eropa Tenggara,…