Khaleej Times Jobs – Kenaikan Gaji ASN kembali menjadi isu nasional yang mengundang perhatian besar dari masyarakat. Setelah terakhir dilakukan pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, kini kabar mengenai kenaikan kembali di akhir tahun 2025 ramai diperbincangkan. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo menjadi dasar kuat bahwa kebijakan ini sedang disiapkan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah untuk tahun 2025 mencakup rencana kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri hingga pejabat negara. Namun pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan publik. Kendati dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025 dengan pembayaran rapel pada November, sejumlah kementerian terkait belum dapat memberikan penjelasan yang konkret. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya apakah kenaikan tersebut benar-benar akan terealisasi tahun ini atau justru tertunda hingga 2026 mendatang.
Kenaikan Gaji ASN yang tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025 ternyata belum bisa direalisasikan secara pasti karena terkendala sejumlah hal teknis. Menteri PANRB Rini Widyantini mengakui bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rini menuturkan bahwa perpres memang baru saja keluar dan masih membutuhkan diskusi lanjutan antar kementerian untuk menentukan kelanjutannya. Bahkan ia belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan benar-benar dimulai tahun ini atau justru diundur ke tahun 2026. Situasi ini menunjukkan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut belum siap secara implementasi. Meski peraturan sudah diterbitkan, pembahasan teknis dan koordinasi anggaran ternyata masih sangat dibutuhkan. Padahal antusiasme masyarakat, terutama dari kalangan ASN, sangat tinggi terhadap rencana kenaikan gaji ini. Namun, tanpa kepastian anggaran dan prosedur yang jelas, kebijakan ini berisiko hanya menjadi janji administratif semata.
“Baca juga: Siap Kerja dan Digaji UMP? Lowongan Magang Eksklusif Dibuka 15 Oktober”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara mendalam. Saat ditanyai wartawan mengenai hal tersebut, ia hanya menggelengkan kepala tanpa memberi penjelasan lanjut. Menurutnya, perhitungan anggaran untuk kebutuhan tambahan ini belum dilakukan secara rinci. Hal ini menjadi tanda bahwa walaupun secara kebijakan telah diumumkan dalam perpres, sisi pelaksanaan anggaran belum sejalan. Anggaran yang dibutuhkan juga tidak kecil. Untuk menaikkan gaji 4,7 juta ASN, tambahan dana sekitar Rp 14,24 triliun diperlukan. Saat ini anggaran gaji ASN tercatat sebesar Rp 178,2 triliun per tahun, dan jika kenaikan ini direalisasikan, jumlahnya akan melonjak menjadi Rp 192,44 triliun. Nilai tersebut bahkan belum termasuk tunjangan dan THR yang harus disiapkan pemerintah. Dengan kondisi anggaran negara yang masih dalam tahap penyesuaian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar dalam waktu dekat.
“Simak juga: Heboh! Inilah Sosok Pemilik Baru FUTR yang Bikin Pasar Kaget”
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari turut memberikan pernyataan terkait dinamika kenaikan gaji ASN. Menurutnya, secara teknis kebijakan ini memang masih memerlukan pembahasan lebih rinci sebelum bisa direalisasikan. Pemerintah disebut masih menghitung kebutuhan anggaran dan menyesuaikannya dengan kondisi fiskal terkini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dipaksakan jika keuangan negara belum mendukung secara optimal. Qodari mengungkapkan bahwa dibutuhkan kondisi fiskal yang lebih sehat agar kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan aman. Apalagi, saat ini pemerintah masih berupaya menstabilkan berbagai sektor pasca pemilu dan masa transisi pemerintahan. Kenaikan gaji tidak hanya berdampak pada ASN saja, tapi juga menyangkut perencanaan anggaran jangka panjang. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam mengambil keputusan menjadi sangat penting agar belanja negara tetap terkontrol. Komitmen untuk menaikkan gaji tetap ada, namun harus melalui proses penghitungan fiskal yang realistis.
Dalam Perpres yang telah diterbitkan, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diprioritaskan kepada profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kelompok ini dianggap sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan perlu mendapatkan perhatian khusus. Namun, meskipun sudah disebut sebagai prioritas, belum ada jaminan bahwa kelompok ini akan menerima gaji baru dalam waktu dekat. Pembayaran direncanakan melalui sistem rapel untuk bulan Oktober dan November 2025, tetapi tanpa kejelasan soal waktu pencairan yang pasti. Ketidakpastian ini memunculkan kekhawatiran bahwa realisasi kebijakan hanya akan bersifat simbolis. ASN di berbagai daerah berharap agar keputusan ini tidak hanya sebatas rencana di atas kertas. Pemerintah didesak untuk memberikan kejelasan agar para pelayan publik bisa mempersiapkan diri secara finansial dan operasional. Tanpa koordinasi yang jelas, semangat ASN yang telah mengabdi lama berisiko terganggu oleh ketidakpastian administratif.
Artikel ini bersumber dari fajar.co.id dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di khaleejtimesjobs
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa
Khaleej Times Jobs – Putri Tanjung kembali menjadi perbincangan hangat di publik setelah warganet menyadari bahwa foto pernikahannya dengan Guinandra Jatikusumo hilang…
Khaleej Times Jobs – Bjorka menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria muda berinisial WFT yang disebut sebagai pemilik akun X…
Khaleej Times Jobs – Siap Kerja bukan lagi sekadar slogan karena pemerintah resmi menyiapkan program magang bergaji setara upah minimum provinsi atau…
Khaleej Times Jobs – Diana Valencia kini menjadi perbincangan publik usai ID Pers Istana miliknya dicabut setelah melontarkan pertanyaan tentang program Makan…
Khaleej Times Jobs – Tan Malaka adalah tokoh yang sejak awal mencetuskan ide bahwa Indonesia lebih cocok menjadi sebuah republik daripada…
Khaleej Times Jobs – Amorim merupakan sosok yang kini menjadi sorotan besar setelah resmi diumumkan sebagai pelatih Manchester United. Lahir di Lisbon…