Khaleej Times Jobs – Gaji ASN Naik jadi angin segar bagi para pegawai negeri, tenaga pendidik, aparat keamanan, dan pejabat negara. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 yang diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani aturan ini pada akhir Juni lalu. Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada kelompok-kelompok strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri. Kebijakan ini merupakan program prioritas yang masuk ke dalam delapan langkah strategis hasil terbaik cepat di tahun mendatang. Fokus kenaikan gaji ini bukan hanya bentuk penghargaan tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rencana ini menjawab aspirasi dari berbagai kalangan ASN yang selama ini menantikan kepastian kenaikan gaji pokok dan tunjangan yang lebih memadai untuk mendukung produktivitas kerja.
Kebijakan Gaji ASN Naik secara resmi dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni. Pemerintah mencantumkan kenaikan gaji sebagai bagian dari program keenam dari delapan prioritas nasional. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN mencakup berbagai elemen penting negara termasuk guru, dosen, tenaga medis, hingga aparat pertahanan dan keamanan. Langkah ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo untuk memperkuat struktur aparatur negara melalui insentif ekonomi. Perubahan ini berbeda dari Rencana Kerja Pemerintah tahun sebelumnya yang belum menyentuh gaji pejabat negara. Tambahan tunjangan dan revisi terhadap gaji pokok dilakukan sebagai respon terhadap ketertinggalan indeks kesejahteraan ASN dibanding sektor swasta. Dengan penetapan aturan ini, ASN dari berbagai bidang diharapkan mendapat motivasi lebih dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan pilar birokrasi yang profesional.
“Baca juga: Cek Bansos KTP Sekarang! Dana Rp600.000 Cair September 2025, Nama Kamu Mungkin Masuk!”
Rencana kenaikan gaji tidak menyasar semua kategori ASN secara merata. Pemerintah menekankan prioritas pada guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, serta aparat TNI dan Polri. Golongan ini dipilih berdasarkan urgensi peran dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional. Guru dan dosen berada di garis depan pendidikan yang menjadi fondasi SDM unggul. Tenaga kesehatan memainkan peran vital dalam menjaga sistem kesehatan nasional tetap tangguh. Penyuluh lapangan membantu program pertanian dan ketahanan pangan nasional. Sedangkan TNI dan Polri menjalankan fungsi keamanan dan pertahanan yang tidak kalah penting. Penambahan pejabat negara dalam daftar ini menjadi kejutan karena sebelumnya belum termasuk dalam pembaruan RKP 2024. Meski belum ada angka resmi tentang besaran kenaikan, beberapa spekulasi menyebutkan kemungkinan penyesuaian berkisar antara lima hingga delapan persen. Proyeksi ini merujuk pada tren penyesuaian gaji di tahun-tahun sebelumnya yang berada di angka serupa.
“Simak juga: Bahlil Bikin Geger! Stok BBM RI Cuma Cukup 18 Hari? Warganet Panik!”
Gaji ASN di Indonesia memiliki sejarah panjang dengan berbagai perubahan selama dekade terakhir. Pada tahun 1977 gaji terendah PNS hanya sekitar dua belas ribu rupiah per bulan. Saat itu golongan tertinggi hanya menerima seratus dua puluh ribu rupiah. Kenaikan signifikan mulai terlihat pada tahun 1993 ketika gaji golongan terbawah melonjak menjadi tujuh puluh delapan ribu rupiah. Perjalanan terus berlanjut hingga awal 2000-an ketika gaji PNS mulai disesuaikan setiap dua tahun. Pada tahun 2001 gaji terendah mencapai lima ratus ribu dan tertinggi sekitar satu setengah juta rupiah. Setelah 2007 penyesuaian dilakukan hampir setiap tahun. Pada 2015 gaji PNS meningkat hingga lima setengah juta untuk golongan tertinggi. Terbaru pada tahun 2024 pemerintah melakukan penyesuaian sebesar delapan persen. Data ini menunjukkan bahwa meski kenaikan tidak selalu terjadi rutin tiap tahun, trennya cenderung meningkat seiring inflasi dan kebutuhan hidup yang makin tinggi.
ASN di Indonesia tidak hanya menerima gaji pokok tetapi juga berbagai jenis tunjangan yang tergantung pada jabatan dan instansi. Tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga uang makan menjadi bagian dari komponen penghasilan rutin ASN. Misalnya seorang guru dengan jabatan fungsional tertentu bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga lebih dari lima puluh persen dari gaji pokok. Untuk pegawai eselon di kementerian pusat, tunjangan kinerja bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok. Polri dan TNI juga menerima tunjangan khusus operasional yang berbeda dari sipil. Perubahan gaji pokok secara otomatis akan berdampak pada kalkulasi tunjangan karena banyak dihitung berdasarkan persentase. Oleh karena itu, kenaikan gaji ASN akan ikut meningkatkan total take home pay. Peningkatan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli ASN sekaligus memperkuat daya saing sektor publik dalam merekrut SDM unggulan yang selama ini lebih memilih sektor swasta.
Artikel ini bersumber dari finance.detik.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di khaleejtimesjobs
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa
Khaleej Times Jobs – Alwin Jabarti Kiemas menjadi pusat perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Komdigi. Identitasnya…
Khaleej Times Jobs – Cek Bansos KTP menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan sosial BPNT tahap…
Khaleej Times Jobs – Muse akhirnya hadir di Jakarta malam ini untuk menggelar konser spektakuler bertajuk Muse Live in Jakarta di Carnaval…
Khaleej Times Jobs – Polri menjadi fokus utama dalam langkah besar Presiden Prabowo Subianto yang melakukan gebrakan baru melalui agenda Reformasi…
Khaleej Times Jobs – Gibran Rakabuming Raka menjadi pusat perhatian publik setelah dirinya tidak terlihat dalam acara penting pelantikan menteri baru di…
Khaleej Times Jobs – Khalid Basalamah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengumumkan bahwa uang yang dikembalikannya terkait dugaan korupsi…