Khaleej Times Jobs – Novel Baswedan kerap muncul di media sosial dalam konteks jabatan baru sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Banyak unggahan yang mengucapkan selamat dan menyebut Novel Baswedan sebagai Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Kombes. Unggahan tersebut disertai foto dan narasi bahwa ia baru dilantik sebagai Kombes atau bahkan posisi tinggi lain seperti Kapolri. Narasi keliru itu cepat menyebar di berbagai akun Facebook pada awal September 2025. Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pernyataan mengenai pangkat Kombes adalah informasi salah. Status Novel adalah ASN di Satgasus, bukan anggota Polri aktif. Pangkat terakhir sebelum ia pensiun dini yaitu Komisaris Polisi Kompol bukan Kombes. Penelusuran tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan ASN di Satgasus berbeda dengan jabatan kepolisian aktif.
Novel Baswedan menyampaikan bahwa ia sejak Juni 2025 memang menjabat Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri. Namun statusnya sekarang adalah ASN bukan perwira Polri aktif. Meskipun banyak yang menyangka ia pernah naik jabatan menjadi Kombes atau dianggap dilantik jadi Kapolri, ia menegaskan tidak demikian. Menurut keterangan resmi dari Panca Global Sekuritas dan sumber lain yang dikutip oleh Kompas.com, ia berhenti sebagai anggota Polri aktif sejak fokus bekerja di KPK sejak 2012. Novel Baswedan diberhentikan secara hormat oleh KPK pada 30 September 2021 karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Ia tidak memiliki jabatan kepolisian aktif setelah tanggal itu dan tidak pernah resmi memakai pangkat Kombes setelah itu. Klarifikasi ini penting agar publik tidak salah persepsi terkait kapasitas kewenangan dan status resmi Novel dalam struktur Polri saat ini.
“Baca juga: Siapa Sebenarnya Charlie Kirk? Sosok Kontroversial yang Bikin Amerika Berduka!”
Informasi keliru tentang pangkat Novel Baswedan memicu reaksi publik yang luas. Banyak warga yang mengira bahwa jabatan ASN di Satgasus mendekati jabatan Kombes atau bahkan Kapolri karena cara penyebaran berita dan ucapan selamat yang terlalu cepat. Persepsi ini muncul karena kurangnya klarifikasi awal dan media sosial yang menyebarkan narasi tanpa cek fakta. Kesalahpahaman semacam ini bisa menimbulkan harapan yang salah dan menyulut spekulasi soal politik kepemimpinan di institusi kepolisian. Masyarakat juga khawatir jika status fiktif ini nantinya dipakai untuk kepentingan propaganda atau unggulan jabatan resmi yang tidak sesuai kenyataan. Oleh karena itu, lembaga cek fakta dan media mempunyai peran penting dalam mengklarifikasi informasi agar keamanan hukum dan kejelasan publik tetap terjaga.
Novel Baswedan adalah lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1998. Ia bergabung dengan KPK sejak 2007 dalam tugas yang awalnya berasal dari Mabes Polri. Sejak 2012 ia fokus bekerja penuh di Komisi Pemberantasan Korupsi dan lepas dari aktivitas kepolisian aktif. Sebelum masa pensiunnya, ia memang memiliki pangkat Komisaris Polisi Kompol dan bukan Kombes. Setelah pensiun dini, ia menjadi ASN yang diangkat di Satgasus. Jabatan barunya sebagai Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi mulai berlaku sejak Juni 2025. Tugas pokoknya ialah mendampingi kementerian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor. Dengan pengangkatan sebagai ASN, statusnya kini resmi bukan anggota Polri aktif dan tidak memiliki wewenang kepolisian seperti anggota aktif Polri.
“Simak juga: Jelang Laga Panas Persib vs Persebaya, Polisi Larang Bonek Datang ke Stadion GBLA”
Kejadian terkait novel Baswedan memperlihatkan bahwa di era media sosial siapa pun bisa menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Narasi bahwa Novel pernah dilantik menjadi Kapolri atau memegang pangkat Kombes sangat cepat menyebar karena daya tarik judul dan keingintahuan publik. Padahal verifikasi dari sumber resmi menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Satgasus dan pihak terkait perlu memberi pernyataan yang mudah diakses agar publik memperoleh data yang akurat. Masyarakat juga harus tetap kritis terhadap konten yang menyebut status resmi seseorang, terutama figur publik. Media dan platform sosial harus bersama-sama menjalankan mekanisme cek fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman massal. Dengan klarifikasi publik, kepercayaan terhadap institusi dan kejelasan status seseorang dapat dipertahankan.
Artikel ini bersumber dari kompas.com dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di khaleejtimesjobs.com
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa
Khaleej Times Jobs – Charlie Kirk menjadi sorotan dunia setelah kabar duka yang mengguncang Amerika Serikat. Penembakan yang menewaskan politisi muda ini…
Khaleej Times Jobs – Rudi Darmoko saat ini menjadi salah satu nama yang paling sering dibicarakan dalam bursa calon Kapolri. Isu tentang…
Khaleej Times Jobs – Sherina Munaf menjadi perhatian publik setelah namanya terseret dalam kasus penjarahan rumah milik artis dan presenter Uya Kuya.…
Khaleej Times Jobs – Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.…
Khaleej Times Jobs – Sri Mulyani resmi digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pengangkatan ini dilakukan oleh Presiden…
Khaleej Times Jobs – Cristiano Ronaldo kembali menunjukkan kelasnya sebagai mesin gol sejati dalam pertandingan Portugal vs Armenia. Pada laga yang digelar…