
Khaleej Times Jobs – Tom Lembong menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Mantan Menteri Perdagangan ini sempat divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa tindakan Tom mengakibatkan kerugian sebesar 194 miliar rupiah yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN PT PPI. Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Putusan ini sempat menuai pro dan kontra hingga akhirnya Tom mengajukan banding. Namun perjalanan hukumnya berubah arah drastis setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap dirinya.
Nasib Tom Lembong berubah cepat hanya beberapa hari setelah banding diajukan. Pada 31 Juli 2025, pemerintah bersama DPR menyetujui pemberian abolisi terhadap dirinya. Kebijakan tersebut kemudian disahkan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Akibatnya, seluruh proses hukum yang masih berjalan langsung dihentikan dan Tom dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Namun, keputusan ini menimbulkan gelombang reaksi luas dari berbagai kalangan, terutama para terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara serupa. Banyak pihak menilai bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bisa membuka celah hukum untuk terdakwa lain meminta perlakuan serupa. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa abolisi bersifat spesifik dan tidak otomatis berlaku untuk pihak lain dalam kasus yang sama.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan secara tegas bahwa abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong sesuai Keputusan Presiden. Abolisi tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membebaskan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa keputusan presiden tersebut bersifat personal dan hanya mencakup individu yang secara eksplisit disebutkan di dalamnya. Dengan demikian, terdakwa lain tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengklaim penghentian proses hukum mereka. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2025, hakim menolak semua pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa lain, termasuk argumentasi yang disampaikan oleh pengacara terkenal Hotman Paris. Hakim juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung tetap memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan penuntutan terhadap para terdakwa yang masih diproses.
Empat terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun. Mereka adalah Wisnu Hendraningrat, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, dan Ali Sandjaja Boedidarmo. Selain hukuman penjara, masing-masing juga dikenai denda sebesar 200 juta rupiah dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar. Hakim menjelaskan bahwa seluruh terdakwa telah menyetor uang pengganti ke rekening pemerintah di Kejaksaan Agung RI sebelum vonis dibacakan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor Jakarta. Meskipun para terdakwa mencoba menjadikan abolisi Tom Lembong sebagai alasan pembelaan, hakim tetap berpegang pada prinsip hukum bahwa abolisi tidak dapat mempengaruhi kasus lain. Proses hukum terhadap mereka pun tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. Hakim menilai tidak ada dasar hukum untuk menghentikan penuntutan terhadap mereka karena abolisi Tom Lembong bersifat terbatas pada satu subjek hukum. Hakim juga menambahkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan tetap ada, hanya saja pelaksanaan hukum terhadap Tom dihentikan karena kebijakan presiden. Dengan demikian, para terdakwa lain tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain empat terdakwa tersebut, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Kasus ini menjadi bukti bahwa pengadilan tetap menegakkan prinsip keadilan meskipun terdapat keputusan politik berupa abolisi untuk satu pihak tertentu.
Artikel ini bersumber dari detik dan untuk lebih lengkapnya kalian bisa baca di khaleejtimesjobs
Penulis : Sarah Azhari
Editor : Anisa
Peluang Karier Menarik di Industri Pembiayaan Khaleej Times Jobs – Dunia finansial di Indonesia terus berkembang pesat, dan PT BFI Finance…
Khaleej Times Jobs – Zaman bergerak cepat apa yang dulu “aman” kini tak lagi menjamin masa depan. Meski begitu, bagi mereka…
Khaleej Times Jobs – Tidak banyak orang yang mampu mengubah keterbatasan menjadi peluang besar. Namun, Ulus Pirmawan, seorang anak petani…
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, strategi penjualan bukan lagi sekadar teknik menjual produk, melainkan seni memahami pasar dan membangun hubungan…
Khaleej Times Jobs – Bank Mandiri kembali membuka lowongan kerja 2025 bagi para lulusan S1 dan S2 yang ingin berkarier…
Have Seat Will Travel – NewJeans resmi kalah dalam sengketa hukum melawan agensinya ADOR. Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa kontrak eksklusif antara…